Sabtu, 05 Juni 2021

Sertijab Kepala SD Mutasi dan Promosi di Korwil Pendidikan Kecamatan Ngasem 14 April Tahun 2021

 

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru

Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Ngasem menerima mutasi dan promosi Kepala Sekolah Dasar Negeri yang telah dilantik dan disumpah oleh Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah, Jumat, tanggal 9 April 2021 di pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: 821.2/49/412.301/2021, tanggal: 9 April 2021, tentang: Pengangkatan dalam Jabatan Kepala Sekolah. 


Mengenal Lebih Dalam tentang Kamus Tesaurus


Kamus Tesaurus

Kita sudah lama mengenal kamus. Sejak kita duduk dibangku sekolah dasar sudah diperkenalkan dan mempelajari apa itu kamus dan cara menggunakan serta cara mencari kosa kata-kosa kata dalam kamus. Kamus-kamus yang sudah kita kenal adalah kamus bahasa indonesia, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) atau pun kamus saku kecil yang kita miliki ketika masih sekolah.
Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin meluas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menempatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Untuk itulah, diperlukan pengembangan kosakata bahasa Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak bangsa.

Persesjen kemendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah



PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,

 

Menimbang  :

a.

bahwa terdapat perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah terkait kode Ijazah dan nomor kode Ijazah;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  maka  perlu  menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat       :

1.

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

2.

Peraturan   Presiden   Nomor   82   Tahun   2019   tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2421;

 

3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional  (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2017 Nomor 538);

 

4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);

 

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);

 

Vaksinasi Covid-19 bagi Guru dan Tenaga Pendidik di Jajaran Korwil dan SMP Kecamatan Ngasem


Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Guru dan tenaga pendidik Jajaran Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan SMP di Kecamatan Ngasem sudah di mulai sejak tanggal 6 Maret 2021, di Puskesmas Ngasem.

Pemilihan Pengurus KKG TK (Kelompok Kerja Guru Taman Kanak-Kanak) dan Pengurus Operator TK di Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

 


Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Pemilihan Pengurus KKG TK dan Operator TK  bersama segenap Kepala TK, Guru TK, dan Operator TK se Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro pada hari ini Selasa tanggal 02 Februari 2021.