PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa terdapat
perbaikan ketentuan mengenai tata cara pengisian blangko Ijazah terkait kode Ijazah
dan nomor kode Ijazah;
|
b.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
atas ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko
ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021;
|
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka
perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021;
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 2421;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil
Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang
diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1590);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 20l9 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1241);
|